HADIRNYA TV ANALOG DI BULELENG

Hadirnya Tv Analog di Buleleng menghilangkan rasa rindu kita dengan minimnya peralatan kalau

Hasil gambar untuk antena uhf

kita mau nonton tv,ya cukup hanya membeli TV nya Saja,tambahan nya cuma meja tv atau breket jika pingin masang tv led atau lcd nempel ke dinding tembok,,setiap rumah tangga di Buleleng mengoleksi 3- 4 reciver tv berlangganan untuk menonton siaran tv yang diinginkan itupun dengan adanya siaran yang diacak bila mau nonton siaran tertentu contohnya sepak bola yang paling sering kena acak,info untuk  masyarakat diluar kota kec sawan,,kubutambahan,banjar seririt akan lebih banyak bisa dapat sinyal tv dengan menggunakan satu antene karena antene relay ada di pusat kota singaraja sedangkan yang di dalam kota harus memodifikasi antene uhf nya agar bisa menerima siaran dari berbagai arah karena antene ada di berbagai tempat dalam kota,yang penting apapun  teknologinya Buleleng bisa mengikuti dan tidak ketinggalan walaupun dalam sekala kecil.
SIARAN PERS NO.42/HM/KOMINFO/06/2016
Jakarta, 9 Juni 2016 – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran. Konsideran regulasi tersebut adalah dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika dan penyiaran. Beberapa jenis teknologi yang berkembang dan perlu dilakukan ujicoba diantaranya open BTS, Google Loon, PPDR (public Protection and Disaster Relief), 5G, TV digital  metode  SFN (single frequency network) dan MFN (multi frequency network).
Pada Pasal 4 PM 5/2016 disebutkan bahwa Penyelenggaraan uji coba ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Oleh karena itu telah disiapkan turunan regulasi tersebut dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri tentang Uji Coba Siaran Televisi Digital Terestrial yang telah final dan akan ditetapkan bersamaan dengan  Memorandum of Understanding (MoU) antara LPP TVRI dengan Penyedia Konten digital pada tanggal 9 Juni 2016 di Kementerian Kominfo.
Uji coba siaran TV digital dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo dengan melibatkan para pemangku kepentingan yaitu KPI, LPP TVRI, penyedia konten dan industri perangkat. Uji coba siaran televisi digital terrestrial bersifat non komersial dan dengan masa laku uji coba selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Dimana wilayah layanan yang dapat dilakukan uji coba (bahwa telah terbangun infrastruktur multipleksing TVRI) adalah sebanyak 20 lokasi
imagesGambar logo DVB-T2
STB DVB-T2Skema penerimaan siaran TV Digital DVB-T2

1 Comments

Previous Post Next Post