Di Umumkan serentak diBali diikuti kebijakan Pemkab buleleng Melakukan perubahan operasional toko.warung dan pasar mulai berlaku hari kamis 9 juli 2020,menindak lanjuti surat edaran gubernur bali, No.3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan Era Baru sektor perdagangan tertanggal 5 juli 2020,pemerintah kabupaten (Pemkab) juga turut melakukan penyesuaian terhadap kebijakan terkait jam operasional Toko,Pasar,Warung. dan pasar swalayan yakni memperpanjang jam operasional yang semula yang semula pukul 06.00 s/d 18.00 mulai hari kamis 9 juli diubah menjadi pukul 05.00- 21.00 dijabarkan oleh Bupati Buleleng melalui surat edaran No 53/satgas Covid 19/Vll/2020 tertanggal 7 Juli 2020 ,dan surat edaran ini berlaku dalam batas yang belum di tentukan dan kedepannya akan di evaluasi informasi ini diteruskan ke seluruh camat ke 9 kecamatan
-Pertama Tanggal 9 Juli untuk masyarakat lokal. selanjutnya tahap 2 tanggal 31 Juli aktifitas diperluas untuk sektor pariwisata bagi wisatawan Nusantara jika semua berjalan lancar tahap ke 3 tanggal 11 September 2020 akan di buka untuk wisatawan Mancanegara semua akan di evaluasi setiap tahap dan berharap agar semua berjalan dengan baik sesuai dengan rencana Kata Gubernur Bali.
Tags
berita