Seminggu yang lalu ada beberapa teman konsultasi masalah pinjaman online yang menjebaknya,saya sering mendengar pinjaman online cuman bagaimana caranya dan praktiknya, baru detail mengetahui setelah teman tadi menjelaskan,bahwa ada beberapa aplikasi yang di pasang di play store,dibuka dan menawarkan pinjaman dan dengan tata cara yang sangat mudah.Tapi kenyataannya tidak semudah seperti kita minjam koprasi di kantor misalnya,kayaknya ketegangan di mulai dari mengisi data dan mengijinkan semua data di hp kita untuk di simpan sebagai jaminan termasuk akun,kontak medsos dan semua /seluruh privasi kita dia pegang. ini sudah menyalahi UU ITE,trik yang dijalankan adalah begitu data selesai diisi otomatis aturan mereka pegang mulai dari pinjaman dikurangi,tenor pinjaman dibatasi,tidak bisa nego karena kalau di hubungi tidak membalas,teror dilakukan jika nasabah tidak memenuhi ketentuan sampai pembuatan grup wa untuk menjelekan image nasabah,menteror dengan bahasa sampah dan kotor -kotor.itu yang diceritakan oleh beberapa teman seminggu ini,memang di jaman covid sekarang ini banyak perbangkan dan lembaga keuangan resmi tidak mengeluarkan kredit sehingga banyak teman-teman mencoba membuka play store dan memanfaatkan lembaga pinjaman online,cuman saran saya adalah meminjam ke lembaga resmi yang terdaftar di ojk (Otoritas Jasa Keuanga
n) resmi sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggung jawabkan, dan untuk yang terkena penipuan agar segera melapor ke yang berwajib karena sering di dalam teror nasabah mendapat ancaman Suksma.