Asuransi kecelakaan Lalu lintas Darat
Berdasarkan Undang -Undang no 34 Tahun 1964 Dana kecelakaan Lalu lintas diberikan berbeda beda sesuai dengan tingkat luka korban tetapi untuk yang cacad tetap dan meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 Juta,contoh Tabrakan kereta api Mutiara dan Kutojaya bagi korban meninggal dunia mendapat santunan Rp 25 Juta sedangkan korban luka mendapat santunan Rp 10 juta.
Asuransi Kecelakaan Di laut
Berdasarkan Undang Undang 33 dan 34 yang dijalankan Oleh perusahaan Plat merah Jasa Raharja Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan Tentang kebakaran KMP Lautan Teduh dan sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Telah membayar santunan kepada 14 akhli Waris Sebesar Rp 350 Juta Bagi yang meninggal.