Catatan Kasus Utama Bulan Pebruari 2021

 


Banyak Peristiwa agar bermakna ,maka kita arsipkan agar tidak lupa,beragam peristiwa di bulan pebruari yang masih ada diingatan kita ,ini juga berawal dari kejadian kejadian Bulan sebelumnya,sampai awal maret 2021,banyak peristiwa yang terjadi baik di daerah maupun nasional,yang diawali beberapa pegawai Dispar Kab buleleng tertangkap melakukan penyalah gunaan wewenang sebagai asn dan pejabat dengan melakukan tindak pidana korupsi ,kolusi dan nepotisme memark up,spj fiktif,dan mengancam atau menakut-nakuti penyedia /rekanan dan jumlah pejabat yang ditangkap berjumlah 8 orang benar benar membuat malu Asn di Pemkab Buleleng sekaligus memberi pelajaran agar lebih hati -hati dalam mengelola anggaran apalagi anggaran yang dikelola untuk memulihkan ekonomi nasioanal yang terpuruk akibat, pandemi Covid 19 tuntutannya minimal 4 tahun penjara dengan Denda Rp200 Juta maximal Hukuman mati/Seumur hidup .

Selanjutanya Beberapa LPD,lembaga Perkreditan Desa Di Bali mengalami Pailit akibat Korupsi dan kesalahan prosedur,dalam melakukan kegiatan usaha simpan pinjam termasuk gagal melakukan pembayaran kepada anggota.

Selanjutnya  kasus mega korupsi  PT Asabri Persero yang merupakan kasus terbesar di Indonesia menurut catatan BPK sebesarRp 23,74 Triliun,dan hebognya lagi tersangka Korupsi di PT asabri merupakan tersangka juga Di As Jiwasraya seperti: Bencox Direktur Utama PT Hanson,Internasional Tbk dan heru Hidayat Komisaris utama PT Trada Alam Minera ungkap Jaksa Agung ST Burhanudin.

Catatan penting Selanjutnya adalah,Konflik Internal partai Demokrat antara AHY dan Moldoko serta masing masing pendukungnya,Partai dimana mana Rawan konflik Internal,karena terdiri dari orang ,orang kritis yang penuh dengan segala ide dan kepentingan sudah barang tentu partai partai yang rawan konflik adalah partai-partai besar yang cukup diperhitungkan dimasing masing daerah  dan orang -orang yang ada dilingkar kekuasaan dan pengurus ,karena faktor kepentingan dan kekuasaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post