Biaya Yang dikeluarkan untuk Lelang KIA Rio Bea Cukai

 


Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok melelang 145 unit mobil KIA Rio tahun 2014 pada kemarin (26/6) dan  (27/6). Mobil buatan produsen Korea Selatan ini dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dengan harga mulai Rp 38 juta. Adapun harga limit yang ditetapkan sebesar Rp 38 juta untuk mobil KIA tipe manual dan Rp 43 juta untuk tipe automatic. Namun, harga rata-rata yang dimenangkan untuk 104 unit mobil pada lelang kemarin sebesar Rp 58 juta. Ini belum termasuk beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemenang lelang.  Lantas berapa dana yang dibutuhkan untuk membawa pulang KIA Rio tahun 2014 ini?

Lantas berapa dana yang dibutuhkan untuk membawa pulang KIA Rio tahun 2014 ini?
Selain membayarkan pokok lelang, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemenang lelang, yakni:

Selain membayarkan pokok lelang, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemenang lelang, yakni: Bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk Bea pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk  Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari selisih harga terbentuk dengan harga limit lelang Biaya pengurusan legalitas: pembuatan BPKP, STNK, plat nomor Berikut contoh perhitungannya kika harga pokok lelang yang dimenangkan sebesar Rp 58 juta:
[15.07, 30/7/2023] Yoodiajik: Bea lelang : 3% x Rp 58 juta = Rp 1.740.000 Bea pencacahan: 2,5% x Rp 58 juta =Rp 1.450.000 Jasa Pra lelang:  Mobil manual : 15% (Rp 58 juta - Rp 38.000) = Rp 3.000.000 Mobil Automatic : 15% (Rp 58 juta - Rp 43.000) = Rp 2.250.
Total yang harus dibayarkan pemenang lelang ke kantor lelang:

Total Uang yang Dibutuhkan untuk Bawa Pulang KIA Rio Lelang Bea Cukai Oleh Agustiyanti 27 Juni 2023, 14:55 SITUS LELANG.GO.ID KIA Rio Tahun 2014 tipe automatic. Bea Cukai melelang 104 unit KIA RIO pada Senin (26/6) dan Selasa (27/6). Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok melelang 145 unit mobil KIA Rio tahun 2014 pada kemarin (26/6) dan hari ini (27/6). Mobil buatan produsen Korea Selatan ini dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dengan harga mulai Rp 38 juta. Adapun harga limit yang ditetapkan sebesar Rp 38 juta untuk mobil KIA tipe manual dan Rp 43 juta untuk tipe automatic. Namun, harga rata-rata yang dimenangkan untuk 104 unit mobil pada lelang kemarin sebesar Rp 58 juta. Ini belum termasuk beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemenang lelang.  Lantas berapa dana yang dibutuhkan untuk membawa pulang KIA Rio tahun 2014 ini? Harga Mulai Rp 38 Juta Selain membayarkan pokok lelang, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemenang lelang, yakni: Bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk Bea pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk  Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari selisih harga terbentuk dengan harga limit lelang Biaya pengurusan legalitas: pembuatan BPKP, STNK, plat nomor Berikut contoh perhitungannya kika harga pokok lelang yang dimenangkan sebesar Rp 58 juta: Bea lelang : 3% x Rp 58 juta = Rp 1.740.000 Bea pencacahan: 2,5% x Rp 58 juta =Rp 1.450.000 Jasa Pra lelang:  Mobil manual : 15% (Rp 58 juta - Rp 38.000) = Rp 3.000.000 Mobil Automatic : 15% (Rp 58 juta - Rp 43.000) = Rp 2.250.000 Advertisement Play 00:00 00:00 Unmute Play Total yang harus dibayarkan pemenang lelang ke kantor lelang: ADVERTISEMENT Mobil KIA Rio manual : Rp 58 juta + Rp 1.740.000 + Rp 1.450.000 + Rp 3.000.000 = Rp 64,19 juta Mobil KIA Rio automatic : Rp 58 juta +  Rp 1.740.000 + Rp 1.450.000 + Rp 2.250.000 = Rp 63,44 juta  Adapun harga mobil tersebut merupakan biaya off the road atau harga asli kendaraan sebelum dikenakan pajak dan biaya pengurusan legalitas. Berikut biaya pengurusan legalitas mobil : Pembuatan BPKB : Rp 375.000 Pembuatan STNK: Rp 200.000 Pembuatan plat nomor : Rp 100.000 Total biaya pengurusan legalitas : Rp 675.000

 Dengan demikian, total uang yang harus dikeluarkan untuk membawa pulang mobil KIA Rio dari lelang Bea Cukai hingga pengurusan legalitasnya Rp 64,1 juta hingga Rp 64,86 juta
 lelang hari pertama berhasil menjual 104 unit mobil melalui lima sesi lelang. "Semua lot laku terjual dalam lelang," demikian catatan dari hasil lelang tersebut dikutip Senin (26/6). Total pokok lelang yang diperoleh kemarin mencapai Rp 6,08 miliar dari total harga limit Rp 4,08 miliar. Dengan hitungan sederhana, rata-rata KIA Rio terjual Rp 58,5 juta pada lelang hari ini.  Adapun lelang hari pertama ini dilakukan dalam lima sesi untuk 104 unit mobil. Berikut perincian hasil lelang hari ini: Sesi I: terjual 21 unit dengan pokok lelang Rp 1,09 miliar. Jika dihitung sederhana, rata-rata satu unit Rp 51,8 juta Sesi II: terjual 21 unit dengan pokok lelang Rp 1,02 miliar. Jika dihitung sederhana, rata-rata satu unit Rp 48,6 juta Sesi III: terjual 21 unit dengan pokok lelang Rp 1,17 miliar. Jika dihitung sederhana, rata-rata satu unit Rp 55,5 juta Sesi IV: terjual 21 unit dengan pokok lelang Rp 1,22 miliar. Jika dihitung sederhana, rata-rata satu unit Rp 57,9 juta Sesi V: terjual 20 unit dengan pokok lelang Rp 1,59 miliar. Jika dihitung sederhana, rata-rata satu unit Rp 79,5 juta Harga rata-rata tersebut belum termasuk bea lelang yang dikenakan terhadap pembeli dan penjual. Panitia Lelang Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebelumnya mengumumkan akan melelang 146 unit KIA Rio tahun 2014. Ratusan mobil tersebut berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Lelang akan dilakukan dengan jasa pra lelang PT Balai Lelang Artha.  Mobil yang dilelang terdiri dari 81 mobil manual dan 65 mobil automatic. Dalam pengumuman lelang sebelumnya, diketahui Mobil KIA Rio tipe manual dilelang dengan harga limit Rp 38.137.000 dan nilai jaminan Rp 19 juta, sedangkan tipe automatic dilelang dengan harga limit Rp 43.024.000 dan jaminan Rp 21.500.000.

Panitia membagi lelang menjadi tujuh sesi. Lelang hari pertama yakni mencakup lima sesi yang digelar hari ini dari pukul 08.30 hingga 15.30 WIB. Sedangkan dua sesi lelang lagi akan digelar besok, Selasa (27/6) pukul 11.00-14.30 WIB.  Syarat dan Ketentuan Lelang Mobil KIA Rio Tahun 2014 Adapun peserta lelang adalah perorangan/ badan usaha/ kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai, aakta Pendirian Badan Usaha (Khusus untuk peserta badan usaha), dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id  Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Calon peserta diharapkan melihat objek lelang terlebih dahulu untuk memastikan kondisi barang. (Objek Lelang dijual "as is"). Pejabat Lelang / KPKNL Jakarta II tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto / gambar obyek lelang yang diunggah ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik ini, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.  Mobil dalam keadaan Off The Road (belum ada STNK dan BPKB ).  Pemenang Lelang hanya mendapatkan Form A dari KPUBC Tipe A Tg.Priok dan Risalah Lelang dari KPKNL Jakarta II. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Uang jaminan lelang disetor ke Rekening VA (Virtual Account). Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di https://www.lelang.go.id.  Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan. Selain Pemenang Lelang, uang Jaminan Lelang akan dikembalikan ke rekening peserta secara penuh tanpa potongan. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Post a Comment

Previous Post Next Post