Yusuf Hamka menagih Utang jaman Presiden Soeharto

 


Yusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar 

kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.

Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.

Jusuf Hamka pengusaha kaya dengan harta berlimpah yang kerap disebut sebagai Konglomerat Jalan Tol. Pria yang kerap disapa Babah Alun ini, diketahui seorang bos perusahaan jalan tol PT CITRA MARGA Nusaphala Persada (CMNP).

Babah Alun dikenal sebagai sosok yang memiliki sifat dermawan serta senang membantu orang di sekitarnya.

Namun, siapa sangka cerita masa kecil pengusaha sukses berdarah Tionghoa ini cukup menyedihkan sekaligus berkesan. Jusuf Hamka menceritakan kisah masa kecilnya, pada waktu itu sangat bercita-cita sebagai tukang parkir. 

Alasannya adalah ketika pergi ke sekolah dan melewati Metro Pasar Baru Jakarta, pada saat itu banyak teman-temannya yang ikut parkir sekitaran belakang bangunan Metro Pasar Baru tersebut.

Sejak Kapan Pemerintah Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka?

Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Utang ini bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Jusuf membantah tudingan tersebut. Pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Sampai akhirnya Jusuf menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. MA dalam putusannya memerintahkan pemerintah membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Lalu, pria yang akrab di sama Babah Alun itu dipanggil Kepala Biro Hukum Kemenkeu Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).

Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.

Di lain sisi, Menkeu Sri Mulyani irit bicara ketika ditanya soal tagihan utang Jusuf Hamka tersebut. Ia mengaku belum mempelajari soal tagihan utang Rp800 miliar itu.

Sedangkan Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang itu belum dibayar karena dugaan afiliasi CMNP dengan Bank Yama membuat penjaminan atas deposito tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

Namun, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.


Post a Comment

Previous Post Next Post