Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri. Ia diberhentikan lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
"KPK telah menerima surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara kemarin siang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Sebagai kolega, Ghufron mendukung penunjukan Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK. Ghufron meyakini seluruh insan KPK juga mendukungnya.
"Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima dan tidak memiliki resistensi dari insan KPK. Kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," katanya.
Menurutnya, saat ini waktu yang tepat bagi KPK membuka diri untuk memperbaiki semua hal, baik internal dan eksternal. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023) malam.
Keppres itu juga menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara. menggantikan Firli. Surat Keppres tersebut bernomor 116 yang dikeluarkan tanggal 24 November 2023.