Sistem pajak canggih yang siap diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang akan mampu menutup celah wajib pajak nakal.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, sistem pajak canggih tersebut memiliki kelebihan dengan sistem pajak yang lama, yaitu menerima seluruh data termasuk data rekening bank."Kelebihan sistem yang baru, dia akan menerima seluruh data darimana pun, termasuk data rekening bank. Jadi mereka yang penyedia data termasuk perbankan, ekspor-impor semua datanya masuk ke sistem," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (20/11).Dengan sistem pajak yang baru tersebut, semua transaksi wajib pajak yang tercatat akan masuk ke dalam .core tax system Begitu juga untuk transaksi pada saat pembelian kendaraan bermotor.
"Ke depan karena sudah tersistem, begitu mereka bertransaksi misalkan artis dapat job dimana, dapat bayaran Rp 100 juta, otomatis nanti datanya masuk," katanya.
"Tahun depan, kalau transaksi tercatat semua masuk ke dalam sistem. Termasuk pembelian kendaraan kendaraan, beli motor, beli mobil itu langsung transaksi masuk," imbuh Dedi.Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, core tax system akan sangat memudahkan pelayanan lantaran wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
Selain itu, potensi sengketa juga berkurang serta biaya kepatuhan juga menjadi lebih rendah.
"Ke depan seharusnya orang sudah tidak ke kantor pajak lagi, tapi cukup melakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel dan dia sudah bisa tahu semua kewajiban perpajakan lewat ponsel dan semua informasi ada di sini," terang Nufransa.