Trend investasi di masyarakat semakin meningkat seiring dengan semakin meningkatnya kemudahan mengakses informasi di era digital. Di tengah pandemi yang melanda perekonomian, masyarakat cenderung mengalihkan dana untuk berinvestasi dibandingkan menghabiskan dananya untuk berekreasi.
Menurut data Kustodian Efek Indonesia, di awal tahun 2022, jumlah investor naik 84,28% dibanding dengan tahun- tahun lalu yang hanya mencapai angka 3,88 juta investor. Berbagai motivasi yang mendasari investasi ini dilakukan diantaranya harapan untuk menghasilkan keuntungan, baik sebagai tambahan penghasilan atau bahkan diharapkan menjadi sumur kedua dikemudian hari. Disamping itu, berkembangnya investasi online yang menawarkan kemudahan berinvestasi dan menjanjikan keuntungan menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk semakin tertarik dalamKemudahan akses yang ditawarkan dari investasi online, tentu memiliki resiko yang harus kita kenali sebelum mulai melakukan investasi. Berbagai pemberitaan penipuan akibat investasi bodong yang menyebabkan jutaan rupiah raib, menjadi pelajaran untuk kita sebelum memutuskan menginvestasikan dana yang dimiliki. Agar jangan sampai inginnya untung malah buntung.
Kenali
Sebelum membahas tentang investasi online, secara ringkas kita kenali terlebih dahulu apa itu investasi. Investasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Prinsip investasi ini mirip dengan menabung, mengalokasikan dana untuk disimpan di kemudian hari, namun dengan keuntungan yang lebih baik. Dalam konteks investasi online,penanaman modal dilakukan melalui Platform digital biasanya situs atau web.
Dari pengertian tentang investasi, sebelum kita memutuskan untuk berinvestasi, maka kenali diri kita sendiri terlebih dahulu. Apa yang menjadi tujuan kita berinvestasi? Apakah untuk jangka panjang, menengah atau pendek. Kenali stabilitas keuangan kita, apakah dana yang diinvestasikan merupakan "dana dingin", bukan merupakan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan telah tersedia dana darurat. Kenali tingkat literasi keuangan kita tentang investasi dan financial technology. Kenali juga stabilitas emosi kita saat akan berinvestasi, apakah kita berinvestasi karena ada faktor psikologis yang mempengaruhi, misalnya ikut-ikutan, tergiur dengan berita kesuksesan orang berinvestasi dan sebagainya.
Selanjutnya, kita harus mengenali jenis investasi yang akan kita pilih. Jenis-jenis investasi online yang saat ini tengah berkembang di masyarakat di antaranya Peer to Peer Lending (P2P Lending), reksadana, saham, deposito, investasi emas, maupun obligasi. Masing-masing jenis investasi memiliki mekanisme investasi yang berbeda- beda termasuk tingkat keuntungan yang dijanjikan dan resiko yang mungkin akan dihadapi investor. Pun demikian dalam pemilihan broker, perlu kita kenali, karena investasi online pasti memerlukan broker yang akan mengelola dana investasi kita. Pastikan calon broker memiliki pengalaman di bidang pengelolaan dana investor dan memiliki latar belakang yang kredibel.
Waspada
Salah satu resiko dari investasi online ini adalah rentan terjadinya penipuan. Perlu dipahami bahwa semakin besar keuntungan yang ditawarkan dalam berinvestasi, maka resiko yang dihadapi juga kemungkinannya semakin besar. Bandingkanlah resiko yang mungkin dihadapi dengan. seberapa jauh kita bisa sanggup menghadapi resiko tersebut. Jangan sampai kita berinvestasi dengan mengorbankan penghasilan yang kita alokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, hanya karena tergiur dengan keuntungan yang besar tanpa mempertimbangkan resiko kerugian yang akan kita hadapi.
Pahami juga skema investasi yang akan kita lakoni. Hindari investasi dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Investasi dengan skema Ponzi merupakan investasi bodong. Ciri-ciri investasi dengan skema Ponzi diantaranya (1) menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko, (2) proses bisnis investasi yang tidak jelas, produk investasi biasanya milik luar negeri, (3) staf penjualan mendapat komisi dan merekrut orang, (4) pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming
imingi investasi dengan bunga lebih tinggi, (5) mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur serta (5) pengembalian macet di tengah-tengah.
Cek Legalitas
Melalui siaran pers Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam kegiatan OJK Virtual Innovation Day 2022, disampaikan bahwa seiring dengan bertumbuhnya literasi digital dan tingkat penggunaan produk serta layanan digital, kebutuhan akan digital trust system menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai resiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat. Untuk itu, OJK meluncurkan. produk untuk memenuhi kebutuhan akan digital trust system, yang dapat diakses oleh masyarakat salah satunya untuk mengecek legalitas perusahaan teknologi finansial. Banyak perusahaan investasi yang mengaku sudah terdaftar di OJK, namun kita tidak boleh. percaya begitu saja. Cara mengecek legalitasperusahaan investasi di OJK dapat dilakukan dengan cara:
Sumber:Ni Made Susi Adnyani,SE,Ak,Sekretaris BPKPD Buleleng (Foto Dokumen BPKPD)