Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi dituntut hukuman 5 tahun penjara


 Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.


JPU Muhamad dkk menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama ketiga penuntut umum.

JPU menyebutkan hal yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sedangkan, pertimbangan yang meringankan bagi Fahrur Rozi yakni mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fahrur Rozi yang didampingi penasihat hukumnya langsung meminta waktu mengajukan pembelaan Ketut Sumedana dalam Ketut mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

"Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000," imbuh Ketut.

Ketut menduga pinjaman modal tersebut untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur. Sebab, Fahrur disebut berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada pihak dinas pemerintahan daerah, paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Ketut, Fahrur mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. Karena itulah, CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

"Pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta sejak tahun 2007 tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," ungkap Ketut.

Kejagung menilai perbuatan Fahrur itu telah menguntungkan Suswanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu. Fahrur juga diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang. "Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka Fahrur Rozi selaku jaksa, yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu," sambungnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Fahrur, Selasa (1/8/2023). Adapun tiga orang yang diperiksa, antara lain BD selaku istri FR (Fahrur Rozi), HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo, dan GS selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersebut.





Post a Comment

Previous Post Next Post