4 laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung

 


Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 4 laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan kasus korupsi ini didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun).

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun teman-teman, itu yang tahap pertama," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Adapun keempat perusahaan dimaksud merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar

Burhanudin menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini sebenarnya sudah terjadi sejak periode 2019 lalu.

Burhanudin juga menyebut bahwa di tahap kedua nanti, ada 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar. Namun, saat ini masih dalam proses pemeriksaan BPKP RI dan akan diserahkan kepada Jam Datun dalam rangka recovery asset.

Post a Comment

Previous Post Next Post