Geruduk Mahasiswa saat Sedang Ibadah di Tangsel, Ketua RT & 3 Warga Jadi Tersangka
Kasus viralnya aksi penggerudukan sejumlah mahasiswa yang sedang melakukan ibadah doa rosario di Tangerang Selatan, menetapkan Ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus viralnya aksi penggerudukan sejumlah mahasiswa yang sedang melakukan ibadah doa rosario di Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
Seorang Ketua RT setempat dan tiga warga lainnya, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Terhadap perkara disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Penetapan para tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Hasilnya, sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut antara lain merupakan Ketua RT setempat berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26).Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel,
Disebutkan I berperan dalam melakukan intimidasi. Dia mendorong korban karena menolak mengikuti perintah tersangka untuk pergi.
"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya
Sedangkan tersangka S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk mengancam korban untuk membubarkan diri.
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.
Ancaman Bui
Atas perbuatannya, Pak RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Sumber Instagram