Bea Cukai Soetta Dilaporkan Pengusaha Malaysia

 


Kantor Bea Cukai Sotta melakukan penyalahgunaan wewenang atas 9 unit mobil mewah milik pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh. Adapun laporan ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, pada 17 April 2024 yang lalu. Namun, laporan Kenneth melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates kembali beredar dan diunggah oleh netizen di akun media sosial X, @Aryprasetyo85, pada hari ini, Minggu (5/5).

"Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh yang merupakan Direktur Speedline Industries Sdn Bhd ke Kejaksaan Agung RI. Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas 9 unit mobil mewah," tulis akun tersebut.

Dalam cuitan itu, netizen juga turut menyertakan video pernyataan kuasa hukum Kenneth usai melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Melalui video yang diunggah tersebut, diketahui bahwa 9 unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, namun kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa 9 unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. Setelah selesai, disebutkan bahwa seluruh mobil akan dikembalikan lagi ke negara asalnya.

Lebih lanjut disebutkan, dugaan tindak pidana ini dilayangkan lantaran pemegang dokumen tidak diperkenankan untuk melihat kondisi mobil karena pihak Bea Cukai telah menerbitkan denda. Bahkan, juga diduga mobil tersebut sudah beredar di jalan. "Saat kami akan mengecek fisik, kami tidak diberikan izin. Padahal satu hari sebelumnya sudah diberikan izin oleh Kepala Bea Cukai Soetta. Kami menduga ada hal-hal yang berkaitan dengan penvalahgunaan wewenang vakni Pasal 421 oleh pihak Bea Cukai.

Sumber. Berbagai Media Online Dan Cetak

Post a Comment

Previous Post Next Post