Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal di berbagai perguruan tinggi di berbagai daerah di Indonesia kembali menjadi sorotan. Banyak mahasiswa mengeluhkan tingginya biaya UKT yang naik berkali-kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Seperti di Universitas Negeri Riau, Universitas Mataram, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Diponegoro, Universitas Yogyakarta, Institusi Teknologi PLN, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bengkulu, dan Universitas Sebelas Maret.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara. Melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Prof.
Tjitjik Tjahjandarie, Kemendikbud menegaskan bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier, bukan wajib belajar.
"Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tersier, jadi bukan wajib belajar," ungkap Prof. Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Kemnedikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2024).
Hal ini berarti bahwa tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi merupakan pilihan, dan bagi mereka yang ingin melanjutkan, biayanya harus ditanggung sendiri atau dengan bantuan beasiswa.
Sumber Berbagai media Online dan Cetakq