Kasus Vina Cirebon Sudah 8 Tahun Tapi ada tersangka yang masih Dpo

 


Kepolisian angkat bicara terkait kasus Vina, warga Cirebon, yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh geng motor pada Agustus 2016 lalu yang kembali perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul 'Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit'.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Jules Abraham Abast pada Selasa (14/5/2024) menjelaskan kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota berdasarkan laporan pada Agustus 2016.

Karena kasus ini dianggap menonjol, sehingga dilimpahkan ke Polda Jabar yang kemudian melakukan penyelidikan hingga November.

"Jadi September (pelimpahan kasus) diterima, September akhir, jadi Oktober dan November diproses sidik selanjutnya," terangnya, dikutip dari reportase9.com

Dikatakan Kombes Abaast, Polda Jabar berhasil menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan hingga bergulir di Pengadilan dan dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 11 tersangka

Dari 11 tersangka, yang melalui proses pengadilan hanya 8 tersangka, sementara 3 tersangka masih dalam proses pencarian alias DPO, yakni Andi, Dani, dan Egi alias Perong.

Polda Jabar sejauh ini telah berupaya mencari identias asli 3 DPO tersebut dan sayangnya, 8 tersangka yang ada di balik jeruji enggan menunjukkan identitas asli.

Kendati demikian, Kombest Abaast mengatakan, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan ketiga DPO, sebab ketiga DPO itu masih sebatas inisial dan belum bisa dipastikan apakah itu nama asli atau samaran.Polda Jawa Barat terus memburu tiga pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, M Rizky Rudian atau Eki, yang terjadi pada 27 Agustus 2016 dini hari di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon.

Sampai saat ini, ketiga pelaku, yaitu Andi (31), Dani (28), dan Pegi alias Perong alias Egi (30), masih bebas berkeliaran. Mereka telah ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa ciri-ciri ketiga pelaku DPO didapat dari keterangan 38 saksi, termasuk delapan pelaku yang sudah diadili. Polisi mencocokkan informasi ini dengan keterangan saksi lain, teman-teman, dan keluarga para pelaku.

"Imbauan kami, jika rekan-rekan, warga, atau masyarakat mengetahui keberadaan mereka, tolong segera informasikan kepada kami agar bisa diproses untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Kombes Jules, Selasa (14/5/2024).

"Kami mohon doa seluruh masyarakat, khususnya di Jawa Barat, agar kasus ini bisa diungkap dengan seterang-terangnya dan secepatnya. Apabila ada informasi, dapat disampaikan kepada petugas kepolisian di mana pun untuk diteruskan kepada penyidik Ditreskrim Umum Polda Jawa Barat," tambahnya.

Sumber berbagai media online

Post a Comment

Previous Post Next Post