TKW Madura Bawa Emas 3 KG Disuruh Bayar Pajak Rp 360 Juta

 


TKW bernama Risma mudik ke kampung halamannya dengan melalui Bandara Internasional Juanda. Alhasil Risma dihentikan oleh petugas dan diminta membayar pajak hingga Rp 360 juta.

Sejatinya, peristiwa ini merupakan peristiwa yang terjadi tahun lalu dan hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

Alih-alih panik atau geram lantaran pajak bernilai sangat fantastis, Risma justru masih bersikap biasa dan santai. Ia mengaku bahwa peraturan tersebut memang hal wajar yang harus dipatuhi setiap orang yang membawa emas. 

Oleh sebab itu, Risma akhirnya dengan sangat terpaksa harus merogoh koceknya hingga dalam-dalam untuk membayar pajak emas yang nilainya sangat fantastis tersebut. 

“Ya kalau menurut saya sih itu bukan kendala, sudah wajar karena kan peraturan itu nggak bisa banyak atau pun lebih. Sedangkan saya waktu itu (membawa emas) lebih atau bahkan bisa dibilang banyak, ya jadi harus bayar di tempat,” ungkap Risma, dikutip Suara.com pada Rabu, 17 April 2024. 

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah  Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menyebut bahwa peristiwa itu terjadi sudah lama.

"Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya berita tahun lama, cuman sekarang diangkat lagi karena lagi heboh-hebohnya barang penumpang," ungkap Irwan melalui telepon.

Irwan tidak bisa menjelaskan kronologi detail peristiwa itu, sebab sudah terjadi tahun lalu. Selain itu, dia juga menunggu instruksi dari pusat.

"Karena kami satuan vertikal, tentunya kami mengacu ke aturan secara nasional. Namun, hingga saat ini kami menunggu arahan dari kantor pusat. Arahan dari kantor pusat untuk sementara dialihkan ke pusat karena beberapa media pusat juga banyak yang menanyakan," tukasnya.

Sumber,Berbagai Media Online Dan Media Cetak

Post a Comment

Previous Post Next Post