TKW bernama Risma mudik ke kampung halamannya dengan melalui Bandara Internasional Juanda. Alhasil Risma dihentikan oleh petugas dan diminta membayar pajak hingga Rp 360 juta.
Sejatinya, peristiwa ini merupakan peristiwa yang terjadi tahun lalu dan hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.
Alih-alih panik atau geram lantaran pajak bernilai sangat fantastis, Risma justru masih bersikap biasa dan santai. Ia mengaku bahwa peraturan tersebut memang hal wajar yang harus dipatuhi setiap orang yang membawa emas.
Oleh sebab itu, Risma akhirnya dengan sangat terpaksa harus merogoh koceknya hingga dalam-dalam untuk membayar pajak emas yang nilainya sangat fantastis tersebut.
“Ya kalau menurut saya sih itu bukan kendala, sudah wajar karena kan peraturan itu nggak bisa banyak atau pun lebih. Sedangkan saya waktu itu (membawa emas) lebih atau bahkan bisa dibilang banyak, ya jadi harus bayar di tempat,” ungkap Risma, dikutip Suara.com pada Rabu, 17 April 2024.